Objek kajian Lembaga Perekonomian Umat bertumpu pada persoalan ekonomi seperti zakat, infaq, shadaqah, pajak, asuransi, perbankan, dan sebagainya. Saat ini pelaksanaan lembaga-lembaga perekonomian umat yang berlandaskan syariah itu belumlah optimal atau dikelola secara profesional.
Fatwa MUI tahun 2003 menyatakan praktik pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi'ah. Timbul pro dan kontra terhadap fatwa MUI ini. Alhamdulillah buku BANK SYARIAH, Teori, Praktik dan Peranannya ini menjawab tuntas secara logis dan rasional tentang mudharatnya sistem bunga.
Sarjana Yahudi CC Torrey dalam bukunya, The Commercial Theologi Term in the Koran, menyimpulkan bahwa istilah-istilah ekonomi dan bisnis dalam al-Quran bukan hanya merupakan kiasan-kiasan ilustratif tetapi merupakan butir-butir doktrin yang paling mendasar dalam bidang ekonomi dan bisnis.